Perusahaan Multifinance: Arti, Jenis dan Ruang Lingkup Usahanya

Apa Itu Multifinance atau Perusahaan Pembiayaan?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang pengertian perusahaan multifinance, jenis dan ruang lingkup usaha pembiayaannya. Kita telisik terlebih dahulu sejarah awal mula industri multifinance di tanah air.

Aktivitas perusahaan pembiayaan atau perusahaan multifinance di Indonesia diperkenalkan pertama sekali oleh pemerintah pada tahun 1974, seiring dengan terbitnya SKB Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan tentang perizinan usaha leasing (sewa guna usaha).

Pada masa itu, pertumbuhan dan perkembangan usaha masih berjalan merangkak serta jumlah perusahaan pun masih tergolong sedikit, belum menjamur seperti sekarang ini.

Setelah deregulasi PakDes 88 (Paket Desember 1988), industri multifinance kian menggeliat, mengalami peningkatan dan berkembang pesat, sehingga menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan bagi pengembangan dunia usaha dari berbagai skala usaha maupun bagi perorangan.

Definisi Perusahaan Multifinance?

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Perusahaan Multifinance adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa, yang meliputi pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.

Kegiatan multifinance atau pembiayaan dilakukan dalam bentuk penyediaan dana dan/atau barang modal serta barang kebutuhan konsumen, dan dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro dan deposito.

Peringkat Perusahaan Multifinance di Indonesia 2022Baca juga: Peringkat Perusahaan Multifinance 2022 di Indonesia

Aktivitas inilah yang membedakan industri multifinance dengan industri perbankan, walaupun sama-sama lembaga keuangan. Perbankan dapat melakukan penarikan dana langsung dari masyarakat (deposit taking activity), sedangkan perusahaan multifinance tidak dapat melakukan penarikan dana langsung dari masyarakat (nondeposit taking activity).

Apa Saja Kegiatan Usaha Multifinance?

Mengacu pada Kep. Menkeu RI No: 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan. Ruang lingkup kegiatan usaha perusahaan pembiayaan meliputi:

1.  Sewa Guna Usaha (Leasing)

Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran.

Berbagai pola pembiayaan dalam transaksi leasing, yaitu:

Finance Lease atau Sewa Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh perusahaan pembiayaan untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai.

Sale and Leaseback atau Jual dan Sewa-Balik adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penjualan suatu barang oleh debitur kepada perusahaan multifinance yang disertai dengan menyewa-pembiayaan kan kembali barang tersebut kepada debitur yang sama.

2.  Anjak Piutang (Factoring)

Factoring adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

Berdasarkan segi penanggungan risiko, anjak piutang dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:

Factoring With Recourse atau Anjak Piutang Dengan Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang adalah transaksi anjak piutang usaha di mana penjual piutang menanggung risiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruh piutang yang dijual kepada perusahaan multifinance.

Factoring Without Recourse atau Anjak Piutang Tanpa Pemberian Jaminan Dari Penjual Piutang adalah transaksi anjak piutang usaha di mana perusahaan multifinance menanggung risiko tidak tertagihnya seluruh piutang yang dijual kepada perusahaan multifinance (factor).

3.  Kartu Kredit (Credit Card)

Kartu Kredit adalah kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.

4.  Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)

Consumer Finance adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.

Beleid Baru OJK Tentang Kegiatan Usaha Multifinance

Seiring dengan diterbitkannya beleid terbaru dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35 /POJK.05/2018, yang merupakan penyempurnaan dari Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, maka kegiatan usaha industri multifinance kian meluas yang meliputi:

1.  Pembiayaan Investasi

Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk aktivitas usaha/investasi, rehabilitasi, modernisasi, ekspansi atau relokasi tempat usaha/investasi yang diberikan kepada debitur.

Jenis pembiayaan ini dapat dilakukan dengan cara:
a. Sewa Pembiayaan (Finance Lease)
b. Jual dan Sewa-Balik (Sale and Leaseback)
c. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring With Recourse)
d. Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang (Factoring Without Recourse)
e. Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran
f.  Pembiayaan Proyek
g. Pembiayaan Infrastruktur
h. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK

2.  Pembiayaan Modal Kerja

Pembiayaan Modal Kerja adalah pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran yang habis dalam satu siklus aktivitas usaha debitur.

Jenis pembiayaan ini dapat dilakukan dengan cara:
a. Jual dan Sewa-Balik
b. Anjak Piutang dengan Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang
c. Anjak Piutang tanpa Pemberian Jaminan dari Penjual Piutang
d. Fasilitas Modal Usaha
e. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK

3.  Pembiayaan Multiguna

Pembiayaan Multiguna adalah pembiayaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha atau aktivitas produktif dalam jangka waktu yang diperjanjikan.

Jenis pembiayaan ini dapat dilakukan dengan cara:
a. Sewa Pembiayaan
b. Pembelian dengan Pembayaran secara Angsuran
c. Fasilitas Dana atau Pembiayaan Tunai
d. Pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari OJK

4.  Kegiatan Usaha Pembiayaan Lain Berdasarkan Persetujuan OJK

Kegiatan usaha pembiayaan lain yang dimaksud di sini adalah kegiatan pembiayaan yang menimbulkan piutang pembiayaan dalam neraca perusahaan multifinance, namun tidak dapat diklasifikasikan dalam kategori pembiayaan investasi, modal kerja maupun kredit multiguna.

Dengan keluarnya beleid baru tersebut, peraturan OJK ini memberi celah bagi pihak multifinance agar tidak terpaku pada pembiayaan konvensional saja, seperti pembiayaan konsumen, leasing, anjak piutang dan kartu kredit.

Tapi juga memberi peluang bagi perusahaan multifinance untuk masuk ke pembiayaan multiguna, jual dan sewa-balik, modal kerja hingga investasi.

Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, pihak multifinance pun dapat melakukan sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

OJK pun menegaskan, perusahaan multifinance dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing).

Pihak lain yang dimaksud seperti bank, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, multifinance, fintech lending, modal ventura dan lembaga keuangan mikro, yang telah terdaftar dan memperoleh izin usaha dari OJK.

Perusahaan multifinance juga diberi kesempatan untuk melakukan pembiayaan proyek dan infrastruktur serta menjadi penyalur kredit program pemerintah, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Peranan Perusahaan Multifinance dalam Perekonomian Nasional

Perusahaan multifinance telah membuktikan diri sebagai entitas bisnis yang berperan penting dalam pendistribusian dan pengalokasian sumber daya keuangan kepada pelaku usaha dan masyarakat.

Baik melalui penyediaan pembiayaan atas barang-barang produktif yang dibutuhkan oleh pelaku usaha, maupun barang-barang konsumtif yang menjadi kebutuhan masyarakat, yang pada akhirnya mendorong terjadinya peningkatan aktivitas ekonomi dalam masyarakat Indonesia.

Selain itu, terwujudnya industri multifinance yang tangguh, kontributif, inklusif, juga dapat berkontribusi dalam menjaga sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan.

Sehingga membantu mengurangi kerentanan stabilitas sistem keuangan Indonesia terhadap goncangan keuangan yang mungkin terjadi di masa mendatang.

Demikian ulasan tentang pengertian perusahaan multifinance, jenis dan ruang lingkup kegiatan usaha pembiayaan hingga peranannya. Semoga bermanfaat.

 

Referensi:
– Multi Finance Handbook, Budi Rachmat
Otoritas Jasa Keuangan
– APPI
– Infobank

Aturan OJK Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan PembiayaanBaca juga: Peraturan OJK Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
error: Content is protected !!