Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan teknis mengenai penerapan manajemen risiko bagi perusahaan pembiayaan (multifinance) yang tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 7/SEOJK.05/2021. Aturan ini untuk melengkapi Peraturan OJK No. 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Jasa Keuangan NonBank (LJKNB).
POJK dan SEOJK terbaru diatas sekaligus merevisi serta menyempurnakan Peraturan OJK No. 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko LJKNB dan Surat Edaran OJK No. 10/SEOJK.05/2016 yang sudah tidak menampung kebutuhan hukum untuk peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko LJKNB.
Berdasarkan Pasal 25 POJK 44/2020, pengaturan yang diatur lebih lanjut dalam SEOJK antara lain terkait penerapan manajemen risiko, struktur organisasi dari komite manajemen risiko, struktur organisasi fungsi manajemen risiko, hubungan fungsi bisnis dan operasional dengan fungsi manajemen risiko, dan pengelolaan risiko pengembangan atau perluasan kegiatan usaha bagi perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
Ruang Lingkup Penerapan Manajemen Risiko Pada Perusahaan Pembiayaan
4 Pilar Penerapan Manajemen Risiko
1. Pengawasan Aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
Memuat uraian tentang peran, kewenangan serta tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah dalam Manajemen Risiko, kualifikasi serta kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Manajemen Risiko.
2. Kecukupan Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko serta Penetapan Limit Risiko
Memuat uraian tentang strategi manajemen risiko, tingkat risk appetite dan tingkat risk tolerance yang akan diambil, kebijakan dan prosedur, serta penetapan limit risiko.
3. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pengendalian, dan Pemantauan Risiko, serta Sistem Informasi Manajemen Risiko
Memuat uraian tentang proses identifikasi risiko, pengukuran risiko, pengendalian risiko, pemantauan risiko, dan sistem informasi manajemen risiko.
4. Sistem Pengendalian Internal yang Menyeluruh
Memuat uraian bagaimana sistim pengendalian internal perusahaan yang handal dan efektif.
Keempat pilar manajemen risiko tersebut diatas harus diterapkan pada setiap jenis-jenis risiko yang dikelola oleh perusahaan multifinance.
Jenis-jenis Risiko Dalam Penerapan Manajemen Risiko Pada Multifinance
1. Risiko Strategis
Risiko Strategis adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
2. Risiko Operasional
Risiko Operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional perusahaan.
3. Risiko Kredit
Risiko Kredit adalah risiko akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada perusahaan, termasuk risiko kredit akibat kegagalan debitur, antara lain risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk, dan settlement risk.
4. Risiko Pasar
Risiko Pasar adalah risiko pada posisi aset, liabilitas, ekuitas, dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar.
5. Risiko Likuiditas
Risiko Likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi liabillitas yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid yang dapat dengan mudah dikonversi menjadi kas, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan perusahaan.
6. Risiko Hukum
Risiko Hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis.
7. Risiko Kepatuhan
Risiko Kepatuhan adalah risiko akibat perusahaan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
8. Risiko Reputasi
Risiko Reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif terhadap perusahaan.
Penilaian Profil Risiko
Perusahaan melakukan penilaian profil risiko pada seluruh kegiatan usaha perusahaan, yang mencakup penilaian terhadap risiko yang melekat (inherent risk) dan penilaian terhadap kualitas penerapan manajemen risiko.
Mekanisme penilaian profil risiko perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan NonBank.
Demikianlah, dengan menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, perusahaan multifinance diharapkan dapat mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau risiko yang dihadapi dalam melakukan kegiatan usahanya dengan lebih baik.
Sumber: ojk.go.id
Baca juga: 8 Jenis Risiko Yang Esensial Di Perusahaan Pembiayaan