Multifinance dan Fintech, Mitra atau Kompetitor?

Multifinance dan Fintech Mitra atau Kompetitor

Hadirnya perusahaan fintech terus menstimulasi perubahan terhadap kegiatan usaha jasa keuangan konvensional seperti perusahaan pembiayaan (multifinance). Yang pelan tapi pasti akan mencuri pangsa pasar multifinance. Akhirnya, suka atau tdak suka, mau atau tidak mau, multifinance dan fintech pun akan saling berhadapan dalam kawah kompetisi.

Lalu, apakah fintech akan melindas eksistensi industri multifinance? Apakah perusahaan fintech siap bersaing dengan perusahaan pembiayaan konvensional yang lebih dulu mapan dan dipercaya? Menarik untuk disimak.

Gelombang fintech berpotensi besar mengakibatkan disrupsi dalam industri jasa keuangan. Dan disrupsi yang ditimbulkan akan semakin besar jika suatu perusahaan fintech mengintegrasikan beberapa platform sekaligus, seperti lending, e-commerce, payment system dan sebagainya.

Berbagai layanan jasa keuangan seperti memberikan pinjaman, mengumpulkan dana, pembayaran dan transfer dana, merupakan sektor yang paling berdampak oleh keberadaan fintech.

Begitu perusahaan fintech diintegrasikan dengan berbagai platform sekaligus, maka ia akan mempunyai kekuatan dan kecepatan yang luar biasa. Tak pelak lagi itulah yang akan mendisrupsi industri jasa keuangan secara keseluruhan.

Adalah kegiatan pembiayaan konsumen (consumer finance) yang menjadi porsi terbesar perusahaan multifinance yang diindikasikan terkena dampak pesatnya inovasi pembiayaan online (online financing).

Lebih spesifik lagi, layanan pembiayaan multiguna yang diprediksi akan bergesekan dengan layanan peer to peer (P2P) lending dan paylater yang sudah dijalankan oleh perusahaan fintech.

Aplikasi fintech P2P lending memberikan layanan yang efisien dan cepat bagi para nasabah unbanked people yang membutuhkan dana tunai.

Jelas ini adalah tantangan bagi multifinance. Meskipun kini kondisi industri pembiayaan berjalan baik, bukan berarti perusahaan multifinance bisa berpuas diri dan menganggap semuanya berjalan seperti biasa.

Aturan OJK Tentang Bisnis Peer to Peer Lending Yang Perlu DiketahuiBaca juga: Aturan OJK Tentang Bisnis Peer to Peer Lending Yang Perlu Diketahui

Perusahaan multifinance perlu merumuskan kembali bagaimana strategi penawaran produk dan layanannya, tidak lagi menggunakan jurus-jurus lama seperti yang diterapkan selama ini. Harus ada perluasan inovasi, kalau tidak berubah, bisa kalah dengan perusahaan fintech.

Sementara perusahaan fintech punya penawaran yang lebih kompetitif, sehingga mampu mencatatkan pertumbuhan yang cepat meskipun baru berkembang beberapa tahun terakhir.

Namun demikian, perusahaan fintech tetap dapat dipandang sebagai mitra perusahaan multifinance. Sebagai mitra potensial yang dapat membantu meningkatkan kegiatan usaha pada berbagai sisi.

Berbagai bentuk kerja sama bisa digagas antara multifinance dan fintech, mulai dari hulu hingga ke hilir. Kerja sama yang akan saling menguntungkan kedua belah pihak.

Perusahaan fintech dapat mendukung perusahaan multifinance dalam penyediaan model skoring kualitas kredit dan analisis risiko secara inovatif. Perusahaan fintech juga bisa menjadi pendukung untuk menawarkan produk pembiayaan berbasis online yang lebih inovatif.

Di sisi lain, walaupun layanan pembiayaan online mulai marak, namun sebenarnya perusahaan fintech membutuhkan dana penunjang (backup financing) untuk kelangsungan bisnisnya. Dan posisi ini bisa diisi oleh perusahaan pembiayaan. Jelas fintech membantu perkembangan bisnis perusahaan multifinance.

Perusahaan Fintech P2P Lending Yang Terdaftar dan Berizin di OJKBaca juga: Perusahaan Fintech Lending atau Pinjol Berizin di OJK

Selanjutnya, kekuatan dari teknologi digital makin menarik minat dari pelaku bisnis pembiayaan. Sejumlah multifinance pun turut mendirikan start up fintech guna mendorong bisnis mereka.

 

Adira Finance bisa menjadi contoh, agar dapat selalu memenuhi kebutuhan konsumen seiring dengan perkembangan teknologi, anak usaha Bank Danamon ini memperkenalkan inovasi terbarunya yakni situs marketplace momobil.id.

Strategi serupa juga digarap oleh Home Credit, untuk menjawab tantangan fintech, HCI telah meluncurkan aplikasi My Home Credit. Sebelumnya, perusahaan telah mengembangkan fasilitas pembiayaan online dengan menggandeng perusahaan e-commerce maupun mitra online Home Credit.

Sejumlah perusahaan multifinance lain pun mulai memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung proses bisnis termasuk pemasaran produk. Penerapan teknologi informasi tersebut diharapkan bisa menjangkau lebih banyak nasabah sehingga meningkatkan volume pembiayaan.

Multifinance mengembangkan online financing dengan menerapkan teknologi digital melalui penggunaan aplikasi mobile, selain untuk pemasaran, juga digunakan untuk proses kredit dan persetujuan kredit.

Demikianlah, pada akhirnya dampak utama fintech akan terlihat pada munculnya berbagai model bisnis jasa keuangan lainnya, yang akan membawa tantangan baik bagi pelaku usaha maupun regulator.

Peraturan Bank Indonesia Tentang Penyelenggaraan FintechBaca juga: Peraturan BI Tentang Penyelenggaraan Fintech
error: Content is protected !!