Mengenali Jenis dan Kualifikasi Perusahaan Fintech

Mengenali Jenis dan Kualifikasi Perusahaan Fintech

Perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi kian menjamur di Indonesia. Berikut jenis dan kualifikasi perusahaan fintech (financial technology) yang perlu Anda ketahui.

Menurut OJK, jika pada triwulan I 2016 ada sekitar 51 perusahaan fintech, pada triwulan IV 2016 melesat jadi 135 perusahaan. Jumlah ini bakal lebih banyak lagi jika ditambah dengan perusahaan fintech yang berada di bawah otorisasi Bank Indonesia.

Otorisasi dipecah karena OJK hanya akan mengatur pelaku bisnis fintech yang inti bisnisnya mencakup deposit, lending, capital raising dan market provisioning. Sedangkan BI akan mengatur pelaku usaha fintech yang bisnis utamanya berupa clearing dan settlement.

Dilansir dari Kompas.com, Peneliti Eksekutif Senior Departemen Kebijakan Strategis OJK Hendrikus Passagi menjelaskan, Fintech dapat dibedakan menjadi Fintech 2.0 dan Fintech 3.0.

Fintech 2.0 adalah fintech yang dikembangkan oleh industri jasa keuangan, baik perbankan, pasar modal, maupun industri jasa keuangan non bank. Fintech jenis ini sudah tentu tunduk pada aturan perundang-undangan perbankan, pasar modal, atau industri keuangan non bank (IKNB).

Sedangkan Fintech 3.0 adalah fintech yang dikembangkan oleh perusahaan-perusahaan rintisan (start up). Untuk jenis ini, kata Hendrikus, OJK masih terus mengkaji dampak, manfaat, dan risikonya terhadap industri keuangan, termasuk dampaknya terhadap industri jasa keuangan yang sudah ada.

OJK juga memetakan kategori fintech berdasarkan pelakunya, ada 3 kelompok, yaitu fintech yang dikembangkan oleh perusahaan telekomunikasi, lembaga keuangan dibawah pengawasan OJK, dan kelompok usaha start up.

Berdasarkan jenis layanannya, perusahaan fintech bisa dijabarkan sebagai berikut, seperti diwartakan laman infokomputer.com.

Jenis dan Kualifikasi Perusahaan Fintech

Fintech Peer to Peer Lending (P2P Lending) dan Crowdfunding

Fintech P2P Lending pada dasarnya adalah layanan simpan pinjam antar nasabah. Mereka yang memiliki dana (investor) bisa menanamkan dana di layanan P2P lending denga iming-iming imbalan balik (return) yang lebih besar. Disisi lain, mereka yang membutuhkan dana bisa mendapatkan pinjaman dengan lebih mudah dan cepat.

Crowdfunding adalah layanan penghimpun dana masyarakat yang sifatnya lebih sukarela. Konsumen bisa menyumbangkan dana untuk berbagai jenis proyek (bisa berwujud produk, kegiatan, donasi, dsb) dengan target dana tertentu. Jika target tercapai, pemberi dana akan memperoleh imbalan dari pemilik proyek, bisa sebatas ucapan terimakasih, produk, tiket kegiatan, atau apa pun yang dijanjikan diawal proyek.

Terkadang, dua jenis layanan ini dikombinasikan menjadi satu layanan peminjaman modal berbasis penghimpunan dana.

Contoh startup fintech adalah Amartha, Modalku, KoinWorks, UangTeman, Taralite, Tunaiku, GandengTangan, Pinjam, KitaBisa, Investree, Cicil, AyoPeduli, Wujudkan.

Payment Gateway dan Online Payment (E-Money, E-Wallet)

Para startup yang mengusung layanan terkait pembayaran dan transaksi online bisa dibilang merupakan pelopor fintech di Indonesia. Layanan dibidang online payment dan payment gateway ini mulai menjamur sejak munculnya berbagai situs e-commerce di tanah air.

Contoh startup fintech adalah Veritrans, DOKU, Kartuku, iPaymu, KasPay, Xendit, FirstPay, Kesles, MimoPay, TrueMoney, Dompetku, MidTrans, Ayopay.

Situs Pembanding dan Marketplace

Jenis layanan ini cukup banyak dipilih oleh perusahaan rintisan fintech. Tujuan mereka adalah memberikan informasi sebanyak-banyaknya tentang produk dan jasa keuangan, kemudian menawarkan jasa perbandingan diantara produk-produk tersebut.

Selain menawarkan jasa perbandingan, tidak jarang startup fintech dibidang ini juga sekaligus berperan sebagai broker atau makelar produk keuangan. Caranya, setelah pengguna menemukan produk keuangan yang tepat, mereka bisa membeli atau mengajukan permohonan melalui situ pembanding itu. Dari sini, fintech tersebut mendapatkan komisi.

Contoh startup fintech adalah Bareksa, Ipotfund, Futuready, KreditGoGo, CekAja, Duitpintar, Cermati, Aturduit, SikatAbis, Stockbit.

Layanan Keuangan Lainnya

Model bisnis yang juga termasuk dalam layanan fintech antara lain jasa konsultasi keuangan, perencana keuangan, software akuntansi dan keuangan, jasa transfer antar bank, pengiriman uang lintas negara (remittance), dsb.

Contoh startup fintech adalah Finansialku.com, Kliring.co.id, Jurnal.id

Sementara itu, jika mengacu pada Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Tekonologi Informasi, disebutkan penyelenggara layanan fintech, antara lain penyelenggara fintech di bidang sistem pembayaran, perasuransian, dana pensiun, lembaga keuangan mikro, pembiayaan, modal ventura, pergadaian atau penjaminan.

Sedangkan penyelenggara penunjang adalah big data analytic, aggregator, robo advisor, dan blockchain.

Mengapa Usaha Fintech Begitu Populer di Indonesia?

Dikutip dari laman Modalku, ada beberapa alasan populernya fintech di Indonesia, yaitu:

  • Generasi muda yang lahir dengan internet dan mulai dewasa, menginginkan solusi cepat bagi permasalahan mereka. Fintech memudahkan persoalan mereka. Proses online biasanya lebih simple dan lebih cepat. Anggota generasi Y juga aktif menyelesaikan masalah mereka sendiri. Bila tidak ada solusi, mereka akan mengembangkan bisnis start-up dengan niat memberi solusi bagi masyarakat.
  • Meluasnya penggunaan internet dan smartphone, sehingga ada kebutuhan untuk melakukan transaksi keuangan secara online.
  • Pelaku fintech Indonesia melihat cerita sukses bisnis berbasis teknologi digital, seperti GoJek dan Uber. Mereka merasa terinspirasi membangun usaha digital dibidang keuangan. Bila orang lain bisa melakukannya, kenapa saya tidak?.
  • Usaha fintech dianggap lebih fleksibel dibanding bisnis konvensional yang memiliki imej lebih kaku.
  • Penggunaan teknologi, software, dan big data oleh fintech. Usaha fintech juga menggunakan data media social. Aktivitas media social dapat dijadikan bagian dari analisis risiko.

Begitulah, kehadiran industri fintech di tanah air berkembang pesat, fintech hadir sebagai penyedia jasa melalui teknologi keuangan, bisa transfer, mengumpulkan dana, memberikan pinjaman atau kredit, hingga konsultasi. Fintech bisa business to business (B2B), bisa juga business to customer (B2C).

Semoga dari semua ulasan yang di atas, Anda semakin mengenali jenis dan kualifikasi perusahaan fintech yang semakin tren dan diterapkan oleh para perusahaan layanan keuangan untuk melayani masyarakat.

e-Wallet atau Dompet Digital: Kenali Aplikasi dan KeunggulannyaBaca juga: e-Wallet atau Dompet Digital, Aplikasi dan Keunggulannya
error: Content is protected !!