Kenali Modus Penipuan di Industri Fintech P2P Lending

Kenali Modus Penipuan di Industri Fintech P2P Lending

Di era digital ini, tidak hanya berbelanja, beli tiket atau pesan ojek saja yang bisa dilakukan secara online, pengajuan pinjaman uang pun bisa dilakukan secara online, tanpa harus beranjak dari home sweet home dan datang ke multifinance maupun bank.

Peminjaman uang secara online ini diselenggarakan oleh perusahaan fintech (financial technology). Tumbuh suburnya perusahaan fintech memudahkan masyarakat untuk melakukan peminjaman uang berbasis digital secara cepat dan sederhana.

Salah satu produk dari fintech yang cukup populer saat ini ialah layanan pinjam meminjam uang berbasis peer to peer lending.

Peer to peer lending (P2P lending) merupakan skema layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman secara online.

Perusahaan Fintech P2P Lending Yang Terdaftar dan Berizin di OJKBaca juga: Perusahaan Fintech Lending atau Pinjol Berizin di OJK

Pinjaman online menawarkan kemudahan dan akses yang cepat, tapi dibalik itu rentan pula ditunggangi modus penipuan.

Tak jarang disalahgunakan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan berkedok pinjaman online. Karena mereka tahu bahwa orang-orang yang melakukan pinjaman biasanya dalam keadaaan terdesak dan butuh uang.

OJK menyebutkan, sudah banyak korban yang kehilangan uang jutaan rupiah akibat salah memilih lembaga pinjaman online yang tepat.

Lantas, apa yang harus kita lakukan agar tidak tertipu dan menjadi korban berikutnya?

Laman Sikapi Uangmu OJK menuturkan ada beberapa ciri-ciri yang mudah dikenali terhadap modus penipuan berkedok fintech P2P lending.

Ciri-ciri Penipuan di Industri Fintech

1. Pemberi pinjaman (Kreditur) terkesan mengejar-ngejar atau memaksa

Saat akan melakukan peminjaman biasanya pihak peminjam lebih antusias dibanding pemberi pinjaman, bukan sebaliknya.

Ada juga yang memakai trik lain seperti bersikap wajar saat peminjam menanyakan informasi, namun saat follow up mulai merayu dengan berbagai bonus dan fasilitas yang berlebihan dan cenderung tidak masuk akal, agar kita menjadi peminjam.

2. Informasi P2P Lending tidak jelas (email, website, alamat)

Kita harus memperhatikan secara jeli informasi yang terdapat di website perusahaan, bila ada hal-hal yang mencurigakan. Waspadalah-waspadalah!.

Perhatikan pula alamat email yang digunakan perusahaan. Apabila menggunakan email pribadi perusahaan ini patut untuk dicurigai. Kreditur resmi jelas akan menghubungi calon debitur (penerima pinjaman) melalui telepon dan mengirimkan email perusahaan resmi.

Selain itu, periksa juga alamat perusahaan yang diinfokan, jangan sampai alamat yang tercantum adalah palsu.

3. Persyaratan terlalu mudah

Kita tahu, syarat melakukan peminjaman peer to peer lending memang lebih mudah dibanding peminjaman konvensional.

Salah satu hal yang dilakukan oleh oknum adalah mengabaikan riwayat pembayaran (history payment) penerima pinjaman sehingga terkesan mudah dan cepat.

Padahal hal itu merupakan salah satu syarat penting apakah seorang calon penerima pinjaman layak menerima pinjaman atau tidak.

4. Meminta uang muka

Modus selanjutnya, saat melakukan peminjaman, pihak fintech P2P Lending memang akan mensyaratkan biaya administrasi, namun biaya administrasi yang diminta tidak seberapa nilainya.

Maka perlu diwaspadai apabila perusahaan meminta dana yang cukup besar, misalnya satu juta rupiah atau lebih, dengan alasan untuk mempermudah proses administrasi. Bisa saja ini merupakan motif penipuan.

5. Meminta informasi pribadi secara berlebihan

Kita juga harus mewaspadai apabila perusahaan fintech menanyakan hal-hal yang bersifat privasi seperti pin atau password rekening bank, dengan alasan untuk kelengkapan data calon peminjam.

Biasanya tahap awal informasi yang diminta hanya nama, alamat e-mail, nomor KTP, dan nomor telepon.

PIN dan password rekening bank adalah hal yang sifatnya pribadi dan tidak boleh diberitahukan kepada orang lain.

6. Teliti saat menginstall aplikasi pinjaman online

Demi kemudahan peminjam kini banyak perusahaan yang juga menyediakan aplikasi peminjaman online yang dengan mudah bisa kita install dari app store maupun playstore.

Sebagai end user, kita harus jeli saat menginstal aplikasi di smartphone, seperti pada bagian permission, cari tahu izin akses apa saja yang diminta oleh aplikasi tersebut. Bentuk permission seperti mengecek daftar kontak telpon, riwayat panggilan dan sms kita seharusnya tidak perlu disetujui.

Hal lain yang perlu dilakukan ialah sebelum melakukan peminjaman online penting sekali bagi kita untuk melakukan pengecekan apakah perusahaan fintech yang dipilih telah terdaftar dan mendapatkan izin usaha dari OJK.

OJK sebagai pengawas jasa keuangan juga telah menerbitkan aturan bagi perusahaan yang bergerak dibidang fintech, yang tertuang didalam POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Aturan OJK Tentang Bisnis Peer to Peer Lending Yang Perlu DiketahuiBaca juga: Aturan OJK Tentang Bisnis Peer to Peer Lending Yang Perlu Diketahui

Sumber: sikapiuangmu.ojk.go.id

error: Content is protected !!