Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

Indonesia memiliki berbagai jenis-jenis pajak yang menjadi salah satu sumber pemasukan negara. Pajak tersebut dikumpulkan untuk mendukung pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur serta penyediaan layanan publik.

Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jadi, jika sebuah negara tidak memiliki sistem perpajakan yang baik, maka pembangunan akan sulit diwujudkan.

Melansir dari DJP & KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan, secara umum pajak dapat dikategorikan menurut Jenis-jenis Pajak dan Klasifikasi Pajak.

JENIS-JENIS PAJAK

Jenis-jenis Pajak yang berlaku di Indonesia adalah:

1. Pajak Penghasilan
2. Pajak Pertambahan Nilai
3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
4. Pajak Bumi dan Bangunan
5. Bea Materai
6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
7. Pajak Karbon
8. Pajak Daerah

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.

Yang dimaksud dengan Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Contoh PPh adalah Gaji dan Honorarium serta Penghasilan lainnya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pajak yang dikenakan atas konsumsi (pembelian) barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean (Indonesia).

Orang pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak dikenakan PPN.

Contoh barang kena PPN adalah handphone, impor mobil, hak paten dan hak cipta.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah juga dikenakan PPnBM. Pajak yang dikenakan atas pembelian barang kena pajak tertentu yang bersifat mewah.

Barang-barang yang tergolong mewah memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
  • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
  • Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilang tinggi.
  • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status.
  • Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

Contoh PPnBM adalah minuman keras, kapal pesiar, pesawat, dsb.

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan/atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan.

Sektor PBB dikategorikan dalam 5 kelompok, yaitu:

  • Pedesaan
  • Perkotaan
  • Perkebunan
  • Pertambangan
  • Perhutanan

Sejak 1 Januari 2014, PBB Pedesaan dan Perkotaan merupakan Pajak Daerah. Untuk PBB Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan masih tetap merupakan Pajak Pusat.

5. Bea Materai (BM)

Pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.

Contoh Bea Materai adalah Surat Perjanjian, Akta Notaris serta Kwitansi Pembayaran, Surat Berharga dan Efek, yang memuat jumlah uang atau nominal di atas jumlah tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh pribadi atau badan.

7. Pajak Karbon

Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Dengan kata lain, Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas setiap produk yang menghasilkan emisi karbon, seperti bahan bakar fosil. Adapun, emisi karbon dalam hal ini tidak hanya terbatas pada gas karbon dioksida (CO2), melainkan termasuk juga gas metana (CH), dinitro dioksida (N2O), dan serta gas lain yang mengandung unsur fluor (F).

Peraturan mengenai pajak karbon diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021. Pengenaan pajak karbon mulai berlaku pada tahun 2025 dan seterusnya.

8. Pajak Daerah

Pajak yang pada prinsipnya dikelola oleh pemerintah daerah.

Jenis-jenis Pajak Daerah, yaitu:
a. Pajak Provinsi
b. Pajak Kabupaten/Kota

Pajak Provinsi terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
d. Pajak Air Permukaan
e. Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Hiburan
d. Pajak Reklame
e. Pajak Penerangan Jalan
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
g. Pajak Parkir
h. Pajak Air Tanah
i. Pajak Sarang Burung Walet
j. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
k. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Pengertian Kredit, Unsur, Fungsi dan JenisnyaBaca juga: Pengertian Kredit, Unsur, Fungsi dan Jenis-Jenisnya

KLASIFIKASI PAJAK

Pajak juga dapat diklasifikasikan berdasarkan pengelola (lembaga pemungut), sifat (sasaran), dan cara pemungutannya. Berikut klasifikasi pajak di Indonesia:

Pajak Berdasarkan Pengelola (Lembaga Pemungut)

Klasifikasi pajak berdasarkan pengelola (lembaga pemungut) dapat dibagi dua jenis, yaitu:

1. Pajak Pusat

Pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Yang termasuk pajak pusat yaitu:
a. PPh
b. PPN dan PPnBM
c. BM
d. PBB-P3 (Sektor Perkebunan, Pertambangan dan Perhutanan)
e. Pajak Karbon

2. Pajak Daerah

Pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten atau kota.

Yang termasuk pajak daerah adalah:
a. PBB-P2 (Sektor Pedesaan dan Perkotaan)
b. BPHTB
c. Pajak-pajak lain sesuai UU No. 28/2009

Pajak Berdasarkan Sasaran (Sifat)

Klasifikasi pajak berdasarkan sasaran (sifatnya) terbagi ke dalam dua jenis, yaitu:

1. Pajak Subjektif

Pajak Subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya. Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.

Contoh pajak subjektif yaitu PPh.

2. Pajak Objektif

Pajak Objektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya. Suatu pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak.

Contoh pajak objektif adalah PBB, PPN & PPnBM dan BM.

Pajak Berdasarkan Cara Pemungutannya

Klasifikasi pajak berdasarkan cara pemungutannya terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Pajak Langsung

Pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, pajak langsung harus dibayar sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.

Contoh pajak langsung adalah PPh, dikenakan atas penghasilan wajib pajak.
Contoh pajak langsung lainnya adalah PBB, BM dan BPHTB, dikenakan langsung terhadap pemilik objek pajaknya.

2. Pajak Tidak Langsung

Pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain. Dengan kata lain, pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain.

Contoh pajak tidak langsung yaitu PPN dan PPnBM.

PPN dan PPnBM disetor oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak. Pajak harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut.

istilah-Istilah Pajak yang Perlu DiketahuiBaca juga: Istilah-Istilah Pajak yang Perlu Diketahui