Dalam sistem perpajakan di Indonesia, ada banyak istilah-istilah pajak yang mungkin terasa asing bagi orang awam. Namun, istilah-istilah pajak itu perlu diketahui agar masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya, serta saat berurusan di bidang perpajakan.
Berikut ini, adalah istilah-istilah umum di bidang perpajakan yang dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) dan sumber lainnya.
Istilah-Istilah Pajak yang Perlu Dipahami
Pajak adalah Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Badan adalah Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Bagian Tahun Pajak adalah Bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
Bea Materai (BM) adalah Pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah Pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh pribadi atau badan.
Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) adalah Dokumen resmi dari DJP yang bersifat elektronik, untuk menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya melalui e-Filing.
Bukti Permulaan adalah Keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau Cukai Rokok adalah Pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang terdiri dari sigaret, rokok daun, cerutu, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
E-Filing adalah Sistem pelaporan pajak secara elektronik melalui internet yang disediakan oleh Ditjen Pajak. Sistem ini memudahkan Wajib Pajak dalam menyampaikan SPT secara cepat dan aman.
EFIN (Electronic Filling Identification Number) adalah Nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak untuk Wajib Pajak yang berfungsi pada saat registrasi pendaftaran akun DJP Online. Bukan hanya itu, EFIN digunakan oleh Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filling dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak
Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak diantaranya adalah pembatasan biaya pinjaman, pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, penanganan skema special purpose company, pengaturan controlled foreign company, penanganan hybrid mismatch arrangement, serta prinsip substance over form.
Melalui PP 55/2022, pemerintah berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mengurangi, menunda, atau menghindari pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan Undang-Undang perpajakan.
Kredit Pajak untuk PPh adalah Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Kredit Pajak untuk PPN adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
Laba Fiskal (Taxable Profit) atau Rugi Pajak (Tax Loss) adalah Suatu penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak selama satu periode yang dihitung berdasarkan pada peraturan perpajakan. Di mana hal tersebut menjadi dasar dalam penghitungan pajak penghasilan yang ditanggung wajib pajak bersangkutan.
Masa Pajak adalah Jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) adalah Nomor identitas yang diberikan bagi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak. Singkatnya, sejalan dengan implementasi NIK sebagai NPWP, NITKU ini menggantikan peran dari NPWP Cabang.
Natura dan/atau Kenikmatan adalah Setiap pemberian barang atau kenikmatan yang bukan berupa uang, yang diterima baik oleh karyawan maupun keluarganya dari pemberi kerjanya.
Dalam PP 55/2022 yang berlaku di tahun 2023, natura dan/atau kenikmatan yang sebelumnya bukan merupakan objek pajak bagi pihak penerima dan tidak dapat dibebankan bagi pihak pemberi, saat ini menjadi objek pajak bagi pihak penerima dan dapat dibebankan bagi pihak pemberi.
Baca juga: Asuransi: Tujuan, Manfaat dan Jenis-JenisnyaPajak Penghasilan (PPh) adalah Pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Contoh PPh adalah gaji dan honorarium, serta penghasilan lainnya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pajak yang dikenakan atas konsumsi (pembelian) barang kena pajak atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean (Indonesia). Contoh barang kena PPN adalah handphone, impor mobil, hak paten dan hak cipta.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah Pajak yang dikenakan atas pembelian barang kena pajak tertentu yang bersifat mewah. Contoh PPnBM adalah minuman keras, kapal pesiar, pesawat, dsb.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan dan/atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan.
Pajak Ekspor dan Impor adalah Pajak yang dikenakan pada kegiatan ekspor dan impor barang. Pajak ini termasuk dalam PPh Pasal 22 yang dikenakan kepada importir atau eksportir.
Pajak Karbon adalah Pajak yang dikenakan atas setiap produk yang menghasilkan emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup, seperti bahan bakar fosil, gas karbon dioksida (CO2), gas metana (CH), dinitro dioksida (N2O), dan gas lain yang mengandung unsur fluor (F).
Pajak Pusat adalah Pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Contohnya yaitu PPh, PPN dan PPnBM, BM, dan PBB-P3.
Pajak Daerah adalah Pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten atau kota. Contoh pajak daerah, yaitu PBB-P2, BPHTB, dan Pajak-pajak lain sesuai UU No. 28/2009.
Pajak Langsung adalah Pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, pajak langsung harus dibayar sendiri oleh wajib pajak bersangkutan. Contoh pajak langsung, yaitu PPh, PBB, BM dan BPHTB.
Pajak Tidak Langsung adalah Pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain. Dengan kata lain, pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain. Contoh pajak tidak langsung yaitu PPN dan PPnBM.
Pajak yang Terutang adalah Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pengusaha adalah Orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
Penanggung Pajak adalah Orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pekerjaan Bebas adalah Pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Penghasilan adalah Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pemeriksaan adalah Serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Pembukuan adalah Suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Penelitian adalah Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penyidik adalah Pejabat PNS tertentu di lingkungan Ditjen Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah Perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
Prosedur Persetujuan Bersama adalah Prosedur administratif yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Persetujuan Bersama adalah Hasil yang telah disepakati dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh pejabat yang berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sehubungan dengan Prosedur Persetujuan Bersama yang telah dilaksanakan.
Putusan Banding adalah Putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Putusan Gugatan adalah Putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
Putusan Peninjauan Kembali adalah Putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Ditjen Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
Baca juga: Pasar Modal: Pengertian, Sejarah, Instrumen dan ManfaatnyaSurat Pemberitahuan (SPT) adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Jenis-jenis Surat Pemberitahuan Masa PPh yaitu PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, dan PPN.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah Surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah Surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah Surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) adalah Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah Surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Surat Paksa (Distress Warrant) adalah Surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi adalah Surat keputusan mengenai pengurangan sanksi administratif.
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi adalah Surat keputusan mengenai penghapusan sanksi administratif.
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak adalah Surat keputusan mengenai pengurangan ketetapan pajak.
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak adalah Surat keputusan mengenai pembatalan ketetapan pajak.
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah Surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah Surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah Surat keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam Persetujuan Bersama.
Tahun Pajak adalah Jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Tanggal Dikirim adalah Tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
Tanggal Diterima adalah Tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
Tax Amnesty adalah Program pengampunan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dengan membayar sejumlah uang tebusan.
Wajib Pajak (WP) adalah Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Nah, itu dia penjelasan singkat tentang istilah-istilah yang ada dalam dunia perpajakan Indonesia yang perlu diketahui oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.
Penguasaan pengetahuan akan istilah-istilah pajak menguatkan pemahaman WP terhadap hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Jenis-Jenis Pajak di Indonesia