Ada banyak istilah-istilah dalam asuransi. Sebab itu, mari mengenal beragam istilah-istilah tersebut agar tidak gagal paham tentang produk asuransi yang (akan) dibeli, sehingga berasuransi pun menjadi lebih mudah dan menyenangkan.
Bukan hanya calon pembeli/pemilik asuransi, Anda yang sudah menjadi pemegang polis pun perlu memahami istilah-istilah dalam dunia asuransi. Yuk, kita simak istilah-istilah berikut ini:
Istilah-istilah di Asuransi
Asuransi
Perjanjian antara penanggung dan tertanggung, yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak terduga (insurance).
Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa menanggung risiko kematian seseorang dengan memberikan manfaat finansial pada tertanggung atas kematiannya. Ketika pihak tertanggung meninggal dunia, Penerima Manfaat akan menerima manfaat dari asuransi jiwa.
Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi kecelakaan diri memberikan jaminan atau proteksi atas cacat tetap, cacat sementara, hingga kematian sebagai akibat adanya kecelakaan diri.
Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan mengganti setiap biaya pengobatan yang meliputi biaya perawatan dan rawat jalan di rumah sakit, biaya pembedahan, serta biaya obat-obatan.
Asuransi Pendidikan
Produk asuransi yang menggabungkan manfaat perlindungan asuransi jiwa dengan tabungan atau investasi untuk membiayai pendidikan anak di masa depan. Memberikan perlindungan finansial pada pihak tertanggung sehingga mendapatkan jaminan pendidikan anak dari pemegang polis.
Asuransi ini menjadi semakin diminati seiring dengan semakin mahalnya biaya pendidikan sehingga banyak orang tua yang memilih untuk memiliki asuransi pendidikan sebagai tabungan masa depan.
Asuransi Properti
Asuransi properti melindungi dari kerugian finansial kerusakan properti akibat kebakaran, banjir, bencana alam lainnya yang tercantum di polis asuransi.
Asuransi Kendaraan
Asuransi kendaraan melindungi dari kerugian akibat kerusakan kendaraan dan menjamin risiko kehilangan kendaraan.
Asuransi TLO (Total Loss Only)
Asuransi mobil yang memberikan perlindungan dan penggantian pada pihak tertanggung jika mobil yang diasuransikan mengalami kerusakan berat atau total hingga 75 persen atau kehilangan akibat pencurian atau perampasan kendaraan bermotor.
Untuk kerusakan minor kurang dari 75 persen, seperti baret, lecet, bemper mobil penyok atau kehilangan kaca spion, tetap menjadi tanggungan pemilik kendaraan. Premi asuransi TLO biasanya lebih rendah dari daripada asuransi mobil all risk.
Asuransi All Risk (Comprehensive)
Asuransi mobil yang memberikan jaminan perlindungan pada kendaraan dari segala bentuk risiko kerusakan dari yang paling ringan sampai rusak parah, hingga kehilangan unit mobil akibat pencurian atau perampasan serta bencana alam, seperti banjir, gempa, atau aksi huru-hara.
Karena perlindungannya bersifat menyeluruh, premi asuransi mobil all risk biasanya lebih mahal daripada asuransi mobil lainnya seperti asuransi TLO.
Asuransi Pertanian
Asuransi pertanian menanggulangi risiko ketidakpastian kegiatan usaha pertanian, baik karena faktor bencana alam, gangguan hama, perubahan iklim maupun fluktuasi harga.
Asuransi Saat Belanja Online
Asuransi yang melindungi barang dari risiko kehilangan, kerusakan selama pengiriman, dan ketidaksesuaian dengan deskripsi produk.
Asuransi Unit Link
Asuransi yang memberikan manfaat perlindungan dengan premi rendah sekaligus investasi.
Agen Asuransi
Karyawan perusahaan asuransi yang bertugas untuk memasarkan produk atau melayani calon nasabah mulai dari menyampaikan ketentuan polis sampai dengan isi perjanjian polis setelah menjadi pemegang polis.
Aktuaria
Ilmu dalam asuransi yang mempelajari, memperkirakan maupun memperhitungkan risiko keuangan di masa akan datang dengan mengkombinasikan beberapa disiplin ilmu diantaranya matematika, keuangan, statistika dan pemrograman computer.
Ahli Waris
Nama orang yang tercantum (pihak yang ditunjuk oleh nasabah) dalam polis asuransi sebagai pihak yang menerima santunan apabila terjadi kematian pada Tertanggung.
Automatic Premium Loan (Pinjaman Premi Otomatis)
Istilah ini merujuk pada kebijakan pengambilan secara otomatis nilai tunai dari sebuah polis asuransi jiwa, apabila si pemegang polis belum membayarkan premi hingga masa tenggang (grace period) berakhir.
Karena tengah banyak menanggung pengeluaran, pemegang polis menunda pembayaran premi hingga melewati tanggal jatuh tempo. Supaya perlindungan asuransi tetap berlaku dan polis tidak hangus (lapse), secara otomatis nilai tunai yang sudah terbentuk akan diambil untuk menutup premi. Dengan catatan, nilai tunai yang dimiliki mencukupi untuk membayar premi tersebut. Meski begitu, fitur ini sudah jarang dipakai di asuransi unit link.
Bancassurance
Aktivitas kerja sama antara perusahaan asuransi dengan bank dalam rangka memasarkan produk asuransi melalui bank.
Biaya Akuisisi
Biaya yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis untuk mendapatkan layanan sebagai nasabah asuransi. Biaya akuisisi biasanya disebut juga sebagai biaya penerbitan polis. Biaya penerbitan polis termasuk di dalamnya adalah biaya pembayaran fee agen asuransi dan biaya operasional perusahaan asuransi.
Cuti Premi (Premium Holiday)
Cuti premi merujuk pada periode waktu tertentu di mana pemegang polis dibolehkan tidak membayar premi atau berhenti membayar premi tanpa kehilangan manfaat asuransi.
Premium holiday sebetulnya bukan berarti pemegang polis tidak membayar premi sama sekali. Cuti premi dimungkinkan dalam asuransi yang memiliki fitur investasi seperti unitlink. Ketika cuti premi dijalankan, sebenarnya penanggung asuransi menggunakan nilai tunai yang sudah terbentuk dari investasi unit link, untuk menutup biaya premi. Cuti premi dimungkinkan bila nilai tunai yang dimiliki sebuah polis memadai untuk membayar biaya premi.
Jadi bila nilai tunai yang sudah terbentuk tidak mencukupi untuk membayar premi, maka pemegang polis harus kembali membayar premi atau top-up investasinya supaya manfaat asuransi tetap berlaku dan menghindari lapse.
Deduksi
Ketika pemegang polis ingin mengajukan klaim, terdapat sejumlah uang yang harus dibayar sendiri oleh pemegang polis sebelum perusahaan asuransi memberikan manfaat klaim. Sejumlah uang ini dinamakan sebagai deduksi.
Eksklusi
Tidak semua jenis kerugian ditanggung oleh asuransi. Jenis kerugian yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi ini dinamakan pengecualian. Salah satu jenis pengecualian adalah eksklusi, yaitu kondisi penyakit atau keadaan tertentu yang nggak dicakup oleh polis asuransi, seperti cedera karena percobaan bunuh diri.
Endorsemen (Lampiran)
Dokumen yang memuat perubahan dan/atau penambahan atas syarat dan ketentuan Polis, yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
Ilustrasi & Ringkasan Informasi Produk dan Layanan
Ilustrasi dari manfaat asuransi yang akan diberikan beserta segala ketentuan yang berkaitan dengan manfaat dan produk asuransi.
Insurable Interest
Hubungan kepentingan Tertanggung dengan Penerima Manfaat sehubungan dengan objek pertanggungan.
Klaim Asuransi
Pengajuan atau permohonan resmi dari pembeli asuransi (Pemegang Polis) atau Penerima Manfaat kepada perusahaan asuransi (Penanggung) untuk membayarkan Uang Pertanggungan (penggantian dana) berdasarkan ketentuan perjanjian yang tercatat dalam polis asuransi.
Misalnya, pengguna asuransi kesehatan memiliki anggota keluarga yang harus dirawat di rumah sakit, maka bisa mengajukan klaim untuk penggantian biaya pengobatan dan perawatan sebagaimana yang sudah tertera dalam polis.
Ada dua metode klaim asuransi kesehatan, yaitu Cashless (penjaminan) dan Reimburse (penggantian). Cashless berarti nasabah hanya perlu menunjukkan kartu asuransi atau polis ke fasilitas layanan kesehatan yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi tersebut. Sedangkan Reimburse artinya nasabah perlu mengeluarkan biaya rawat inap atau pengobatan, kemudian mengajukan penggantian biaya yang sudah dikeluarkan kepada perusahaan asuransi.
Klausul
Pasal-pasal yang terdapat dalam perjanjian polis yang harus dipatuhi pemegang polis (pembeli asuransi) dan penanggung (perusahaan asuransi).
Kondisi yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition)
Penyakit atau gangguan kesehatan atau cedera yang telah ada dimana Tertanggung telah didiagnosa dan/atau menjalani pemeriksaan/konsultasi dan/atau mendapat perawatan/pengobatan sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan
Kontribusi
Sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi syariah dan disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi syariah untuk memperoleh manfaat dari dana tabarru’ dan/atau dana investasi peserta dan untuk membayar biaya pengelolaan atau sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendasari program asuransi wajib untuk memperoleh manfaat.
Lapse
Suatu kondisi dimana semua kewajiban penanggung (perusahaan asuransi) berdasarkan polis tidak berlaku lagi. Polis menjadi batal (lapse) karena pembayaran premi tidak dilakukan sampai berakhirnya masa tenggang (grace period)
Premi yang tidak dibayarkan hingga melampaui masa tenggang bisa membuat polis batal (masa efektif polis berhenti). Polis yang berstatus lapse tidak berlaku lagi. Artinya terjadi risiko, maka perusahaan asuransi tidak lagi berkewajiban menanggung risiko kerugian yang dialami nasabah tertanggung.
Manfaat Asuransi
Sejumlah manfaat yang tercantum dalam polis yang dimiliki/didapat pemegang polis dan yang akan dibayarkan oleh penanggung jika syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berdasarkan polis telah terpenuhi.
Contohnya, sebuah asuransi kesehatan memberikan manfaat biaya rawat medis, biaya rawat jalan dan manfaat bedah, ketika tertanggung asuransi jatuh sakit dan membutuhkan perawatan, penyedia asuransi akan memberikan penggantian biaya rawat medis.
Contoh lain, dalam asuransi jiwa, manfaat asuransi adalah berupa uang pertanggungan, berupa sejumlah dana yang akan cair dan diberikan oleh penyedia asuransi kepada ahli waris atau penerima manfaat yang ditunjuk dalam polis, ketika Tertanggung meninggal dunia.
Masa Tenggang / Masa Leluasa (Grace Period)
Tenggang waktu untuk membayar premi yang telah jatuh tempo yang diberikan oleh penanggung (perusahaan asuransi) kepada pemegang polis (pembeli asuransi) untuk membayar premi. Tenggang waktu untuk melakukan pembayaran premi adalah selama 45 (empat puluh lima puluh) hari terhitung Tanggal Jatuh Tempo Premi yang tercantum dalam Ringkasan Polis.
Masa Pemahaman Polis (Free Look Period)
Periode 14 hari kalender sejak tanggal diterimanya polis oleh pemegang polis. Dalam masa ini, Pemegang polis dapat membatalkan asuransi dan penanggung (perusahaan asuransi) akan mengembalikan premi yang telah dibayarkan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang terkait penerbitan polis.
Masa Pertanggungan
Jangka waktu perlindungan asuransi bagi tertanggung sejak tanggal berlakunya polis asuransi hingga tanggal berakhirnya pertanggungan.
Masa Tunggu (Waiting Period)
Waktu yang harus dilalui/dilewati oleh nasabah sebelum bisa mengajukan klaim asuransi. Perusahaan asuransi menerapkan masa tunggu agar bisa mencegah oknum yang mengajukan klaim dalam waktu cepat ketika membeli asuransi. Selain itu, masa tunggu juga berguna dalam mempermudah proses asuransi.
Nilai Tunai (Cash Value)
Sejumlah uang yang merupakan nilai tebus polis pada periode waktu tertentu dan dijamin sebagai hak pemegang polis. Nilai tunai biasanya dimiliki oleh produk asuransi seperti asuransi jiwa berbentuk unit link atau asuransi dwiguna (endowment) seperti asuransi pendidikan. Nilai tunai dalam unit link terbentuk dari dana pemegang polis yang dialokasikan khusus untuk investasi.
Pemegang Polis
Perorangan atau Badan yang mengadakan perjanjian asuransi dengan perusahaan asuransi.
Pemulihan Polis
Pengembalian status polis dari lapse/batal menjadi aktif kembali untuk memulihkan manfaat pertanggungan.
Penanggung (Pihak Pertanggungan)
Perusahaan asuransi yang melakukan perjanjian atas polis asuransi dan menanggulangi risiko, memberikan manfaat kepada tertanggung sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam polis asuransi.
Penebusan Polis (Surrender)
Tindakan pembatalan polis asuransi oleh pemegang polis sebelum masa pertanggungan berakhir.
Pembatalan Polis
Pemegang polis maupun perusahaan asuransi dapat melakukan pembatalan asuransi. Pemegang polis bisa mengajukan pembatalan asuransi dengan dilengkapi alasan pembatalan yang jelas. Biasanya proses pembatalan memakan waktu sekitar dua pekan. Nantinya, perusahaan asuransi akan mengembalikan premi yang sudah dibayarkan, lalu dikurangi dengan biaya pembatalan asuransi sesuai kesepakatan.
Penerima Manfaat
Orang yang ditunjuk oleh Pemegang Polis untuk menerima manfaat asuransi jika Tertanggung mengalami risiko meninggal dunia atau cacat.
Perorangan atau Badan yang namanya tercantum dalam Polis selaku pihak yang mempunyai hubungan kepentingan (insurable interest) dengan Tertanggung yang ditunjuk dan berhak menerima Manfaat Asuransi.
Polis Asuransi
Dokumen perjanjian asuransi yang dibuat baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis, termasuk Ringkasan Polis, Ketentuan Umum Polis, Endorsemen dan/atau perubahan atau tambahan lain yang dilekatkan, serta Surat Pengajuan Asuransi Jiwa dan/atau dokumen-dokumen dalam proses permohonan Asuransi tersebut, serta dokumen lainnya yang terkait, yang secara keseluruhan merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.
Polis Asuransi merupakan istilah untuk menyebut kontrak perjanjian kerjasama secara tertulis antara perusahaan penyedia asuransi (penanggung asuransi) dengan nasabah pemegang polis. Semua kontrak asuransi, apakah itu Asuransi Jiwa, Asuransi Kesehatan hingga Asuransi Kerugian, disebut dengan nama Polis Asuransi.
Premi
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi yang menerbitkan polisnya secara berkala. Jumlah iuran premi yang harus dibayar ditentukan oleh perusahaan penyedia asuransi berdasarkan beberapa faktor seperti akses manfaat yang diberikan, usia, jenis kelamin, dan gaya hidup serta rekam medis nasabah, hingga sektor pekerjaan tertanggung.
Semakin lengkap dan luas jangkauan proteksi sebuah asuransi, Preminya biasanya semakin mahal. Begitu juga bila tertanggung asuransi dinilai memiliki risiko tinggi, preminya otomatis lebih mahal. Pemegang polis biasanya diberikan pilihan untuk tempo pilihan pembayaran premi. Yaitu: premi bulanan, premi kuartalan, semester atau pembayaran premi tahunan.
Premi Berkala (Regular Premium)
Pembayaran premi yang dilakukan secara berkala, seperti bulanan, setiap enam bulan atau tahunan oleh pemegang polis.
Premi Tertunggak
Merupakan sejumlah Premi yang belum dibayarkan oleh pemegang polis atau belum berhasil terdebet saat periode jatuh tempo premi sebelumnya
Premi Tetap (Level Premium)
Premi yang nominalnya sama dan tetap selama masa pembayaran premi yang ditentukan penanggung (perusahaan asuransi).
Premi Tunggal (Single Premium)
Pembayaran premi dengan satu kali pembayaran yang dilakukan di muka.
Premium Notice
Surat atau notifikasi pemberitahuan dari penanggung (perusahaan asuransi) kepada pemegang polis (pembeli asuransi) bahwa sejumlah premi akan segera jatuh tempo.
Ringkasan Polis
Halaman pada bagian Polis yang berisikan ringkasan meliputi jenis Manfaat Asuransi, Penerima Manfaat, Uang Pertanggungan, Tanggal Penerbitan Polis, Tanggal Berlakunya Polis, Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Premi, dan keterangan lainnya berkaitan dengan Pemegang Polis dan Tertanggung. Halaman pertama dari Polis yang berisikan informasi meliputi nama produk, nomor Polis, nama Penanggung (perusahaan asuransi), nama Pemegang Polis (pembeli asuransi) dan informasi penting lainnya beserta tanda tangan pejabat yang berwenang mewakili Penanggung (perusahaan asuransi).
Rider (Manfaat Tambahan Asuransi)
Rider merupakan manfaat tambahan yang bisa disertakan pada program asuransi dasar. Fitur ini dirancang untuk memberikan tambahan proteksi dengan biaya lebih murah. Contoh, sebuah produk asuransi jiwa biasanya memiliki rider asuransi kesehatan atau asuransi penyakit kritis.
Penambahan manfaat tambahan mempengaruhi pula besar premi yang harus dibayarkan selaku pemegang polis. Semakin banyak rider yang diambil, biasanya semakin mahal pula premi yang harus kamu bayarkan.
Surat Permohonan Asuransi Jiwa
Suatu permohonan, baik dalam bentuk tertulis yang tertuang dalam suatu formulir atau surat permohonan, maupun dalam bentuk lain seperti rekaman suara, maupun file elektronik yang kebenaran adanya permohonan tersebut dapat dibuktikan diajukan oleh Pemegang Polis untuk Asuransi ini
Tahun Polis
Periode satu tahun kalender yang terhitung sejak Tanggal Mulai Pertanggungan dan tiap Ulang Tahun Polis berikutnya.
Tanggal Jatuh Tempo Premi
Tanggal di mana Premi harus dibayarkan oleh Pemegang Polis kepada Penanggung.
Tanggal Pemulihan Polis
Tanggal dimana pertanggungan asuransi berdasarkan Polis dipulihkan kembali setelah terjadi lapse/ batal sebagaimana dinyatakan dalam Endosemen/Lampiran.
Tanggal Penerbitan Polis
Tanggal di mana Polis diterbitkan sebagaimana tercantum dalam Polis.
Tertanggung
Istilah “Tertanggung” dalam sebuah polis asuransi menunjuk pada orang atau pihak yang memperoleh jaminan penggantian kerugian dari perusahaan asuransi ketika terjadi risiko yang dimaksud dalam polis.
Tertanggung tidak sama dengan pemegang polis. Seorang tertanggung belum tentu seorang pemegang polis. Misalnya, seorang kepala keluarga membeli sebuah asuransi kesehatan maka kepala keluarga itu disebut sebagai pemegang polis sekaligus tertanggung. Anak dan istri yang diasuransikan juga disebut sebagai tertanggung.
Dalam asuransi kesehatan, tertanggung bisa siapa saja seperti karyawan, anak, istri, orang tua, dan lain sebagainya. Dengan demikian, ketika terjadi risiko yang dilindungi dalam polis, si tertanggung mendapatkan penggantian kerugian.
Dalam polis asuransi jiwa, tertanggung adalah kepala keluarga atau anggota keluarga yang memiliki nilai ekonomi. Contoh, ketika kepala keluarga yang menjadi tertanggung dalam polis asuransi jiwa meninggal dunia, maka Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa akan diberikan oleh perusahaan asuransi kepada penerima manfaat yang telah ditunjuk dalam polis.
Dalam konteks perusahaan swasta yang menyediakan benefit kerja berupa asuransi, maka tertanggung berarti si karyawan.
Top-Up Premi
Istilah di asuransi jiwa unit link ini mengacu ke penambahan dana dari pemegang polis untuk membeli tambahan unit investasi. Premi top-up bisa dilakukan secara berkala atau tunggal. Dengan menambah unit investasi, maka nasabah punya kesempatan mendapat cuan yang lebih besar di masa depan.
Uang Pertanggungan (Sum Assured)
Sejumlah nilai yang dinyatakan dalam Polis sebagai dasar perhitungan Manfaat Asuransi.
Istilah ini merujuk pada sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan asuransi apabila terjadi klaim dari pemegang polis atau ahli waris atas risiko yang telah dijaminkan dalam program asuransi. Besaran uang pertanggungan (UP) diatur sesuai kesepakatan yang tertera di polis asuransi.
Ulang Tahun Polis
Tanggal tepat satu tahun setelah Tanggal Mulai Pertanggungan dan setiap satu Tahun Polis setelah itu.
Underwriting (Seleksi Risiko)
Underwriting adalah proses yang dilakukan oleh perusahaan asuransi untuk menyeleksi nasabah berdasarkan risiko yang dimilikinya. Perusahaan asuransi melakukan underwriting dalam menyaring calon nasabah untuk menghindari risiko gagal bayar premi selama masa pertanggungan. Selain itu, calon nasabah akan mendapatkan besaran premi sesuai tingkat risikonya.
Usia Masuk
Usia Tertanggung atau usia Pemegang Polis yang ditentukan berdasarkan ulang tahunnya yang terakhir pada saat tanggal berlakunya polis dan akan bertambah pada setiap Ulang Tahun Polis.
Nah, itulah dia istilah-istilah penting dalam asuransi yang perlu diketahui dan dapat menjadi panduan agar bisa lebih memahami produk-produk asuransi yang akan atau telah Anda beli, sehingga bisa mengoptimalkan manfaat asuransinya.
Baca juga: Asuransi: Tujuan, Manfaat dan Jenis-JenisnyaReferensi: Zurich