Gadai Gelap atau Gadai Ilegal, Ketahui Ciri-Cirinya

Gadai Gelap atau Gadai Ilegal, Ketahui Ciri-Cirinya

Mendengar istilah gadai atau pergadaian tentu sudah tidak asing lagi bagi kita. Sistem pinjam meminjam berbasis gadai ini sudah berlangsung lama di tanah air, baik secara formal ataupun informal, baik yang resmi maupun gadai gelap atau gadai ilegal.

Saat ini, industri pergadaian di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup pesat. Ini tampak dari maraknya kita temukan usaha pergadaian di berbagai tempat, termasuk yang biasa di temui di pinggir jalan.

Namun tidak semua usaha atau perusahaan gadai yang ada itu terdaftar dan memiliki izin usaha dari regulator dalam menjalankan kegiatan usaha pergadaiannya.

Seiring dengan pesatnya pertumbuhan perusahaan gadai, baik milik pemerintah maupun swasta, ternyata usaha gadai gelap alias gadai ilegal juga semakin marak, ikut mencicipi gurihnya bisnis pergadaian.

Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui modus ataupun ciri-ciri usaha gadai gelap atau gadai ilegal yang kian menjamur, agar calon konsumen/nasabah tidak sampai terjebak sama bujuk rayunya sehingga merugi.

Perusahaan PergadaianBaca juga: Mengenal Usaha dan Perusahaan Pergadaian di Indonesia

Dikutip dari laman SikapiUangmu OJK, berikut ciri-ciri perusahaan gadai gelap atau gadai ilegal yang penting untuk diketahui.

Ciri-Ciri Gadai Gelap atau Gadai Ilegal

1. Tempat Usaha (Outlet) Tidak Memiliki Tempat Penyimpanan Barang Gadai

Saat kita hendak menggunakan layanan jasa dan produk pergadaian, hal pertama kali yang harus dilakukan adalah memastikan perusahaan tersebut memiliki tempat usaha atau outlet.

Transaksi gadai identik dengan adanya barang-barang yang digadaikan konsumen. Maka itu, usaha pergadaian yang tidak memiliki tempat usaha dan tempat penyimpanan barang gadai berupa bangunan fisik (gudang) patut dicurigai.

2. Penaksiran Atas Barang Jaminan Gadai Tidak Tersertifikasi

Proses penaksiran barang jaminan yang dilakukan oleh pihak pergadaian tidak boleh dilakukan sembarangan. Setiap penaksiran harus tersertifikasi. Bahkan para penaksir dalam perusahaan gadai legal/resmi juga harus melewati berbagai macam pelatihan dan memiliki sertifikasi sebagai penaksir.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan perusahaan gadai tempat bertransaksi memiliki penaksir bersertifikasi.

Gadai Syariah: Pengertian, Akad, Manfaat dan Perbedaan dengan Gadai KonvensionalBaca juga: Gadai Syariah: Pengertian, Akad, Manfaat dan Perbedaan dengan Gadai Konvensional

3. Suku Bunga Yang Dikenakan Gadai Ilegal Nilainya Tinggi

Gadai gelap kerap memberikan suku bunga yang menggiurkan yang di klaim paling rendah, tapi nyatanya sebaliknya. Modus pemberian suku bunga menggiurkan merupakan ciri-ciri yang sering ditemui di industri jasa keuangan.

Agar terhindar dari modus tersebut, lakukan identifikasi dengan membandingkan tingkat suku bunga gadai gelap dengan suku bunga kredit perbankan ataupun produk keuangan lainnya. Apakah tingkat suku bunga kredit yang diberikan logis (relatif lebih rendah) atau tidak?

4. Penjualan Barang Jaminan Gadai Tidak Transparan dan Uang Kelebihan Lelang Tidak Dikembalikan ke Nasabah

Uang kelebihan lelang adalah uang yang seharusnya dikembalikan kepada nasabah, yang berasal dari hasil penjualan secara lelang atas barang jaminan, sebesar selisih antara hasil penjualan lelang setelah dikurangi uang pinjaman, sewa modal, dan biaya lain-lain.

Uang kelebihan lelang merupakan hak nasabah. Oleh sebab itu, perusahaan gadai wajib memberitahu nasabah mengenai adanya uang kelebihan lelang tersebut, dan uang tersebut dapat diambil dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal pelelangan.

Jika lewat dari masa tersebut dan nasabah tidak mengambil uang kelebihan lelangnya, maka nasabah dianggap setuju untuk menyalurkan uang kelebihan tersebut sebagai dana kepedulian sosial.

Pada usaha gadai gelap, penjualan barang jaminan tidak transparan dan uang kelebihan gadai tidak dikembalikan ke konsumen, hanya untuk mereka sendiri.

5. Barang Jaminan Gadai Tidak Diasuransikan

Dalam perusahaan gadai resmi, semua barang jaminan diasuransikan untuk meminimalisir segala potensi risiko kerusakan ataupun kehilangan.

Jadi, pastikan perusahaan gadai yang dipilih mengasuransikan barang jaminan. Jika tidak, patut dipertanyakan. Bisa dipastikan masuk kategori gadai gelap.

Barang Yang Bisa Digadaikan di Perusahaan GadaiBaca juga: Barang Yang Bisa Digadaikan di Perusahaan Gadai

6. Surat Bukti Gadai Tidak Terstandarisasi dan Cenderung Menguntungkan Pelaku Usaha Gadai Gelap

Surat bukti gadai dari perusahaan ilegal biasanya memiliki kualitas yang rendah dan gampang rusak,

Selain itu, isi dari surat bukti gadainya justru bisa merugikan konsumen, seperti mencantumkan ketentuan-ketentuan yang bisa memberatkan saat ingin melakukan penebusan barang jaminan gadai.

Maka dari itu, pelajarilah setiap klausulnya sebelum bertransaksi.

7. Tidak Terdaftar atau Berizin Usaha Pergadaian dari OJK

Usaha gadai gelap alias gadai ilegal tidak memiliki tanda terdaftar dan izin usaha pergadaian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelum bertransaksi, pastikan untuk selalu mengecek terlebih dahulu legalitas perusahaan gadai yang akan digunakan. Calon nasabah bia mengecek di website OJK www.ojk.go.id atau hubungi kontak OJK melalui telepon 157, whatsapp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Nah, Itulah ciri-ciri perusahaan gadai gelap atau ilegal. Untuk keamanan dan kenyamanan, serta agar terhindar dari modus yang digunakan oleh perusahaan gadai gelap, bertransaksilah di perusahaan gadai resmi, yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

Perusahaan Gadai Terdaftar dan Berizin di OJKBaca juga: Perusahaan Pergadaian Terdaftar dan Berizin di OJK
error: Content is protected !!