Dalam SEOJK No. 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan batas maksimal pinjaman online konsumen ke pinjol.
Peminjam hanya boleh berutang paling banyak di tiga platform pinjol saja. Sebelumnya, OJK tidak mengatur regulasi batas maksimal pinjaman online ini.
Ketentuan pembatasan penggunaan platform pinjol dikeluarkan OJK, agar perusahaan pinjol bisa menghindari pemberian dana secara berlebihan kepada peminjam. Tidak melampaui kapasitas pembayaran kembali konsumen.
Dengan begitu, konsumen bisa lepas dari kebiasaan gali lubang tutup lubang untuk menutupi pinjamannya di pinjol yang lain.
Kita ketahui, fenomena orang meminjam uang di pinjol dengan tujuan gali lubang tutup lubang begitu marak selama ini. Sehingga dengan perilaku tersebut, potensi gagal bayar menjadi lebih besar. Sangat membahayakan.
Baca juga: Aturan Bunga Pinjol, Denda Keterlambatan dan Penagihan TerbaruSejalan dengan aturan itu, OJK meminta perusahaan pinjol untuk melakukan analisis terlebih dahulu terhadap permohonan peminjaman dana nasabah. Dan memastikan penerima dana tidak menerima pinjaman lebih dari tiga platform pinjol.
Jangan sampai orang yang tidak punya kemampuan bayar malah dikasih pinjaman, sehingga akan mengalami kesulitan saat membayar angsurannya.
Lebih lanjut, dalam melakukan penilaian harus memperhatikan kelayakan dan kemampuan calon penerima dana, dengan menggunakan Analisis 5C yaitu character (watak), repayment capacity (kemampuan membayar kembali), capital (modal), condition of economy (prospek ekonomi), dan collateral (objek jaminan).
Selain itu, penilaian kemampuan membayar kembali untuk pendanaan konsumtif, juga dilakukan dengan menelaah perbandingan (rasio) antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh penerima dana dengan penghasilan (income) penerima dana.
Pada aturan batas maksimal pinjaman online, rasio antara jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan oleh penerima dana dengan penghasilan penerima dana, ditetapkan maksimal sebesar 50 persen yang mulai berlaku pada tahun ini, 40 persen berlaku pada 2024, dan 30 persen pada 2025.
Yang dimaksud dengan jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi adalah seluruh jumlah pembayaran pokok dan manfaat ekonomi yang dibayarkan penerima dana kepada seluruh kreditur, seperti perusahaan pinjol, bank, perusahaan multifinance, perusahaan gadai, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Sedangkan penghasilan penerima dana diketahui antara lain dari jumlah penghasilan yang dinyatakan dari penerima dana kepada pemberi dana.
Baca juga: Analisis Kualitatif dan Analisis KuantitatifDan terkait penilaian atas kemampuan membayar peminjam, saat ini Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sedang mengembangkan Fintech Data Center atau Pusdafil. Kemudian, ke depannya Pusdafil akan terintegrasi dengan SLIK OJK.
Dengan diterbitkannya aturan baru OJK terkait batas maksimal pinjaman online ini, diharapkan bisa membuat industri fintech lebih sehat. Dan masyarakat pun mampu membayar cicilan pinjaman dengan tepat waktu, sehingga kasus gagal bayar tidak marak lagi terjadi.
Jangan berutang lebih besar dari gaji. Nanti bisa nggak makan, dan hidup pun nggak tenang.
Baca juga: Perusahaan Multifinance: Arti, Jenis dan Ruang Lingkup Usahanya