Aturan OJK Tentang Inovasi Keuangan Digital

Aturan OJK Tentang Inovasi Keuangan Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis aturan terbaru tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD). Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri fintech (financial technology) di tanah air.

Peraturan ini merupakan payung hukum yang menaungi seluruh lembaga jasa keuangan yang mengembangkan inovasi keuangan berbasis digital. Tidak hanya industri fintech saja, melainkan sektor keuangan lainnya seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, multifinance dan lain-lain.

Ada beberapa pokok-pokok pengaturan inovasi keuangan digital yang penting untuk diketahui, yaitu:

Ruang Lingkup Bisnis Keuangan Digital

Ruang lingkup IKD yang dirumuskan OJK meliputi penyelesaian transaksi, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, penghimpunan dan penyaluran dana, perasuransian, pendukung pasar, pendukung keuangan digital lainnya, dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

  • Penyelesaian transaksi, antara lain terkait penyelesaian investasi. Penyelesaian transaksi biasa disebut juga settlement.
  • Penghimpunan modal, mencakup equity crowdfunding, virtual exchange and smart contract, serta alternative due diligence.
  • Pengelolaan investasi, antara lain advance algorithm, cloud computing, capabilities sharing, open source information technology, automated advice and management, social trading, and retail algorithmic trading.
  • Penghimpunan dan penyaluran dana, meliputi P2P lending, alternative adjudication, virtual technologies, mobile 3.0, dan third-party application programming interface.
  • Perasuransian, mencakup sharing economies, autonomous vehicle, digital distribution, dan securitization hedge fund.
  • Pendukung pasar, meliputi artificial inteligence/machine learning, machine readable news, social sentiment, big data, market information platform, aggregator, dan automated data collection and analysis.
  • Pendukung keuangan digital lainnya, antara lain social/eco crowdfunding, Islamic digital financing, e-waqf, robo advise, dan credit scoring.
  • Aktivitas jasa keuangan lainnya, mencakup invoice trading, voucher, token, dan produk berbasis aplikasi blockchain.

Mekanisme Pencatatan dan Pendaftaran Fintech

Ada tiga tahap proses yang dilalui oleh perusahaan startup maupun lembaga jasa keuangan (LJK) sebelum mengajukan permohonan perizinan, yaitu:

Pertama, pencatatan kepada OJK untuk perusahaan startup/non-LJK. Permohonan pencatatan secara otomatis termasuk permohonan pengujian regulatory sandbox. Sedangkan untuk LJK, permohonan sandbox diajukan kepada pengawas masing-masing bidang (perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank).

Kedua, proses regulatory sandbox berjangka waktu paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang selama 6 bulan bila diperlukan.

Ketiga, pendaftaran/perizinan kepada OJK.

Regulatory Sandbox

Regulatory sandbox ini merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrument keuangan, dan tata kelola penyelenggara keuangan digital.

Regulasi ini diperlukan untuk mempelajari, menganalisis, serta memahami risiko dan tata kelola penyelenggara keuangan digital yang masuk sandbox.

Mekanisme Pemantauan dan Pengawasan Fintech

Menyangkut hal ini, OJK akan menetapkan penyelenggara IKD yang wajib mengikuti proses regulatory sandbox. Hasil uji coba regulatory sandbox ditetapkan dengan status direkomendasikan, perbaikan, atau tidak direkomendasikan.

Selanjutnya, penyelenggara IKD yang sudah menjalani regulatory sandbox dan berstatus direkomendasikan dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK.

Untuk pelaksanaan pemantauan dan pengawasan, penyelenggara IKD diwajibkan melakukan pengawasan secara mandiri dengan menyusun laporan self assessment yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi risiko.

Selain itu, penyelenggara IKD dilarang mencantumkan nama dan/atau logo OJK, tetapi dapat mencantumkan nomor tanda tercatat/terdaftar.

Dalam jangka menengah, OJK dapat menunjuk pihak lain (asosiasi penyelenggara IKD yang diakui oleh OJK) yang bertugas dalam pengawasan IKD.

Perusahaan Fintech P2P Lending Yang Terdaftar dan Berizin di OJKBaca juga: Perusahaan Fintech Lending atau Pinjol Berizin di OJK

Pembentukan Ekosistem Fintech

OJK menegaskan, untuk memelihara ekosistem keuangan, lembaga jasa keuangan yang telah memperoleh izin atau terdaftar di OJK dilarang bekerja sama dengan penyelenggara IKD yang belum tercatat di OJK atau terdaftar di otoritas lain yang berwenang, guna memelihara ekosistem keuangan.

Membangun Budaya Inovasi

OJK menginisiasi pembentukan pusat inovasi keuangan digital (fintech center) dan ekosistem IKD yang bertujuan sebagai sarana komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara otoritas terkait dan pelaku IKD serta wadah inovasi dan pengembangan IKD.

Aturan Inklusi dan Literasi Inovasi Keuangan Digital

OJK juga mengatur tentang inklusi dan literasi IKD. OJK menyatakan penyelenggara IKD wajib melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan kepada masyarakat.

Bisnis dan Perlindungan Data

Terkait dengan bisnis dan perlindungan data, ditegaskan OJK bahwa penyelenggara IKD wajib menyediakan pusat pelayanan konsumen berbasis teknologi sebagai bentuk penerapan edukasi dan perlindungan konsumen beserta usahanya.

Manajemen Risiko yang Efektif

OJK menyatakan penyelenggara IKD wajib menerapkan prinsip pemantauan secara mandiri, menginventarisasi risiko utama, menyusun laporan risk self assessment secara bulanan. Penyelenggara IKD pun harus memiliki perangkat yang dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan atas proses pemantauan yang dilakukan oleh OJK.

Aturan Kolaborasi Keuangan Digital

Menurut OJK, pembentukan fintech center dapat membantu berjalannya proses regulatory sandbox sebagai langkah inkubasi model bisnis yang inklusif dan memenuhi prinsip kehati-hatian serta meningkatkan sinergi antar industri, pemerintah, akademisi dan innovation hub lain.

Perlindungan Konsumen

Dalam aturan inovasi keuangan digital ini, OJK mengatur pula tentang perlindungan konsumen. Mengenai perlindungan konsumen, penyelenggara IKD wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, serta penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

Aturan Transparansi Keuangan Digital

Menyangkut soal transparansi, penyelenggara IKD wajib menerapkan prinsip pengawasan berbasis disiplin pasar, risiko dan teknologi terhadap inovasinya antara lain harus memperhatikan transparansi produk dan layanan, pasar yang kompetitif dan inklusif, kesesuaian dengan kebutuhan konsumen, penanganan mekanisme keluhan yang segera, serta aspek keamanan dan kerahasiaan data konsumen dan transaksi.

Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme

OJK juga menyoroti pengaturan anti-pencucian uang dan pendanaan terorisme. Terkait dengan hal ini, OJK menyatakan penyelenggara IKD wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan terhadap konsumen sesuai ketentuan POJK di bidang AML-CFT (Anti Money Laundering and Counter-Financing of Terrorism).

Aturan OJK Tentang Bisnis Peer to Peer Lending Yang Perlu DiketahuiBaca juga: Aturan OJK Tentang Bisnis Peer to Peer Lending Yang Perlu Diketahui
error: Content is protected !!