Aturan OJK Tentang Bisnis Peer to Peer Lending Yang Perlu Diketahui

Aturan OJK Tentang Bisnis Peer to Peer Lending Yang Perlu Diketahui

Aturan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau peer to peer (P2P) lending resmi dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang tertuang dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016.

Dengan terbitnya aturan OJK ini, industri fintech peer to peer lending (P2P lending) diharapkan dapat bertumbuh dan jadi alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat.

Pesatnya pertumbuhan jumlah start up fintech di tahun 2016 lalu, meningkat hingga tiga kali lipat, melatar belakangi dibuatnya regulasi ini.

Pertumbuhan yang begitu cepat, perlu diantisipasi, guna melindungi kepentingan konsumen terkait keamanan dana dan data, serta kepentingan nasional terkait pencegahan money laundring, pendanaan terorisme, dan stabilitas sistem keuangan.

e-Wallet atau Dompet Digital: Kenali Aplikasi dan KeunggulannyaBaca juga: e-Wallet atau Dompet Digital, Aplikasi dan Keunggulannya

Poin-poin dan Aturan dari Regulasi OJK Tentang Bisnis P2P Yang Perlu Diketahui

Ketentuan Dasar Tentang LPMUBTI

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.

Kepemilikan Saham Asing Maksimal 85 Persen

Batasan kepemilikan saham pihak asing sebagai penyelenggara bisnis P2P lending ini ditentukan OJK sebesar maksimal 85 persen.

Modal Minimal Rp 2,5 Miliar

Untuk menyelenggarakan bisnis P2P lending, OJK mengharuskan kepemilikan modal disetor minimal Rp 1 miliar pada saat pendaftaran. Dan pada saat pengajuan permohonan perizinan, meningkatkan modal disetor atau modal sendiri sebesar minimal Rp 2,5 miliar.

Batas Maksimal Pemberian Pinjaman Rp 2 Miliar

OJK juga membatasi maksimal pemberian dana pinjaman dalam bisnis P2P lending sebesar maksimal Rp 2 miliar. Mengenai batasan bunga, OJK tidak mengatur besaran bunga dalam bisnis P2P lending. Bunga yang ditetapkan oleh penyelenggara haruslah wajar dan rasional.

Keharusan Mengajukan Pendaftaran & Perizinan

Penyelenggara bisnis P2P lending wajib mengajukan pendaftaran kepada OJK, maksimal 6 bulan setelah regulasi OJK diberlakukan.

Selanjutnya, penyelenggara bisnis P2P lending yang telah terdaftar di OJK, wajib mengajukan permohonan izin, maksimal 1 tahun sejak tanggal terdaftar di OJK.

Jika dalam kurun waktu 1 tahun sejak tanggal terdaftar, tidak mengajukan permohonan izin, maka penyelenggara bisnis P2P lending dinyatakan batal, dan tidak diperkenankan lagi mengajukan pendaftaran kepada OJK. Serta diharuskan menyelesaikan hak dan kewajiban pemberi dan penerima pinjaman.

Keharusan Pembuatan Virtual & Escrow Account

Penyelenggara bisnis P2P lending wajib menyediakan dan menggunakan escrow account dan virtual account dalam layanan bisnis P2P lending.

OJK pun mengharuskan perusahaan fintech P2P lending untuk menyediakan virtual account bagi setiap pemberi pinjaman. Para pemberi pinjaman nantinya akan mengirimkan dana pinjaman ke virtual account tersebut.

Sedangkan untuk proses pelunasan pinjaman, penerima pinjaman melakukan pembayaran melalui rekening bersama alias escrow account, untuk kemudian diteruskan ke virtual account pemberi pinjaman

Dalam bisnis P2P lending, penyelenggara dilarang bertindak sebagai pemberi pinjaman atau penerima pinjaman. Penyelenggara fintech P2P lending ini bertindak mempertemukan antara pemberi pinjaman dengan peminjam uang. Mereka menerima komisi dari setiap transaksi pinjaman atau kredit yang terjadi di platform mereka.

Itulah poin-poin yang penting diketahui dari aturan OJK tentang penyelenggaraan bisnis P2P lending, atau disebut juga off balance sheet lending.

Lalu, bagaimana dengan perusahaan fintech diluar P2P lending?. Menurut OJK, untuk penyelenggara fintech on balance sheet lending yang sudah terlebih dahulu beroperasi, mereka memiliki opsi yang bisa dipilih, mengikuti aturan P2P lending atau mengajukan izin usaha menjadi multifinance atau gadai. Atau tetap beroperasi seperti biasa sampai diterbitkan aturan baru tentang on balance sheet lending.

Berbeda dengan fintech off balance sheet lending, penyelenggara fintech on balance sheet lending berperan meminjamkan uang secara langsung pada nasabah. Dan tidak diperbolehkan mengumpulkan dana masyarakat.

Perusahaan Fintech Lending atau Pinjol Berizin OJK TerbaruBaca juga: Perusahaan Fintech Lending atau Pindar Berizin OJK Terbaru
error: Content is protected !!